- Istimewa
Nusron Wahid Pastikan Layanan Pertanahan Bebas Diskriminasi, Sertifikasi Rumah Ibadah untuk Cegah Konflik
"Apalagi ini lembaga keagamaan, itu harus menciptakan rasa kepastian. Jangan sampai menimbulkan konflik," tegas Nusron.
Sebagai salah satu langkah nyata, Kementerian ATR/BPN telah menyerahkan sertifikat tanah wakaf untuk berbagai masjid, pesantren, dan lembaga pendidikan di wilayah Banten.
Pada acara di Jakarta, giliran sertifikat untuk Gereja Kristen Pasundan yang diserahkan langsung oleh Menteri Nusron.
Ia juga mengungkapkan bahwa ribuan bidang tanah milik gereja telah bersertifikat, baik dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).
Saat ini, pemerintah mendorong pengalihan status HGB menjadi SHM bagi lembaga keagamaan. Proses ini membutuhkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen (Ditjen Bimas Kristen) Kementerian Agama, yang kemudian dilanjutkan dengan persetujuan dari Menteri ATR/BPN.
"Kemarin kita di Banten menyerahkan sertifikat wakaf untuk masjid dan beberapa pesantren serta lembaga pendidikan. Hari ini kita serahkan di gereja, di momen di sini. Ini pelayanan yang sudah banyak sekali kita lakukan," kata Nusron.
Menurutnya, persoalan pertanahan untuk rumah ibadah sering kali terkendala oleh tumpang tindih dokumen atau pelepasan hak yang belum selesai. Kendala ini menjadi hambatan utama dalam pembangunan rumah ibadah.