- Istimewa
Nusron Wahid Pastikan Layanan Pertanahan Bebas Diskriminasi, Sertifikasi Rumah Ibadah untuk Cegah Konflik
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan di Indonesia berlaku untuk semua kalangan tanpa pengecualian.
Menurut Menteri Nusron, negara harus hadir dengan memberikan layanan terbaik kepada seluruh warga, termasuk institusi keagamaan.
Hal ini dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum atas tanah dan mencegah potensi konflik yang bisa terjadi di masa depan.
"Kementerian ATR/BPN sebagai representasi dari negara dan Pemerintah itu non-diskriminasi. Kami melayani semua selama dia bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, punya tanah di Indonesia, itu kita layani dengan baik," kata Nusron di acara penyerahan Sertipikat Tanah Hak Milik Gereja Kristen Pasundan di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Menteri Nusron menambahkan, komitmen Kementerian ATR/BPN adalah memberikan pelayanan setara kepada semua pihak.
Dalam hal ini, lembaga keagamaan juga mendapatkan perhatian khusus untuk memastikan tanah yang digunakan bersifat clean and clear sehingga tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
"Apalagi ini lembaga keagamaan, itu harus menciptakan rasa kepastian. Jangan sampai menimbulkan konflik," tegas Nusron.
Sebagai salah satu langkah nyata, Kementerian ATR/BPN telah menyerahkan sertifikat tanah wakaf untuk berbagai masjid, pesantren, dan lembaga pendidikan di wilayah Banten.
Pada acara di Jakarta, giliran sertifikat untuk Gereja Kristen Pasundan yang diserahkan langsung oleh Menteri Nusron.
Ia juga mengungkapkan bahwa ribuan bidang tanah milik gereja telah bersertifikat, baik dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).
Saat ini, pemerintah mendorong pengalihan status HGB menjadi SHM bagi lembaga keagamaan. Proses ini membutuhkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen (Ditjen Bimas Kristen) Kementerian Agama, yang kemudian dilanjutkan dengan persetujuan dari Menteri ATR/BPN.
"Kemarin kita di Banten menyerahkan sertifikat wakaf untuk masjid dan beberapa pesantren serta lembaga pendidikan. Hari ini kita serahkan di gereja, di momen di sini. Ini pelayanan yang sudah banyak sekali kita lakukan," kata Nusron.
Menurutnya, persoalan pertanahan untuk rumah ibadah sering kali terkendala oleh tumpang tindih dokumen atau pelepasan hak yang belum selesai. Kendala ini menjadi hambatan utama dalam pembangunan rumah ibadah.
Sebagai solusi, Kementerian ATR/BPN aktif menjalin kerja sama dengan berbagai organisasi keagamaan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum atas aset-aset lembaga keagamaan agar tidak ada sengketa di kemudian hari.
"Supaya mempunyai keberlanjutan sehingga nanti kalau ada apa-apa, bersifat clean and clear, jangan sampai terjadi masalah," ujar Nusron. (ant/rpi)