Ilustrasi Beras.
Sumber :
  • Sri Gustina Hasan

Kepala Bapanas: Beras Premium Dalam Negeri Tidak Dikenakan PPN 12 Persen

Rabu, 25 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, memastikan bahwa beras premium produksi dalam negeri tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. 

Pengenaan pajak tersebut hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor, seperti beras yang digunakan oleh hotel dan restoran.

"Adapun PPN 12 persen hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor, seperti yang digunakan di sektor hotel dan restoran. Tentunya Bapak Presiden Prabowo itu berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi sekarang ini kita lagi sama-sama dorong produksi beras dalam negeri," kata Arief.

Arief menjelaskan bahwa informasi sebelumnya dari Kementerian Keuangan terkait PPN pada beras premium sebenarnya merujuk pada beras khusus impor yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. 

Beras aromatik lokal atau jenis khusus lainnya yang diproduksi di Indonesia juga tidak akan dikenakan PPN, demi mendukung petani lokal.

"Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN. Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita," tambahnya.

Kualifikasi mengenai jenis beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadanan) Nomor 2 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, beras umum dibagi menjadi dua kategori, yaitu premium dan medium, yang dibedakan berdasarkan tingkat sosoh dan butir patah.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:35
01:37
26:14
03:06
09:42
08:53
Viral