- Sri Gustina Hasan
Kepala Bapanas: Beras Premium Dalam Negeri Tidak Dikenakan PPN 12 Persen
Bapanas telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar PPN 12 persen hanya diberlakukan pada beras khusus impor yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Usulan ini sesuai dengan Pasal 3 Ayat 5 dalam Bab I Perbedan 2 Tahun 2023.
Arief menegaskan bahwa beras premium merupakan kebutuhan luas masyarakat dan tersebar di berbagai pasar. Oleh karena itu, pemerintah tidak menganggapnya sebagai barang mewah sehingga tidak akan dikenakan PPN.
Sebagai langkah mendukung masyarakat berpendapatan rendah, pemerintah melalui Perum Bulog akan kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras pada Januari dan Februari 2025. Sebanyak 160 ribu ton beras dialokasikan setiap bulan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
"Beras dari Bulog ini medium, tapi kualitasnya premium. Jadi ini memang salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat," tutupnya.
Langkah ini juga merupakan bagian dari kebijakan stimulus ekonomi, sekaligus penyeimbang dampak kebijakan PPN 12 persen pada beras khusus impor. (ant/nsp)