- IST
Info Penting! Ada 7 Pajak yang Harus Dibayar Pemilik Kendaraan Mulai 2025, Cek Rincian dan Cara Hitungnya di SIni
Jakarta, tvonenews.com - Pemilik kendaraan di Indonesia pasti sudah tidak asing dengan kewajiban pajak tahunan seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, ada kabar mengejutkan untuk tahun 2025.
Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan 7 komponen pajak baru yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor.
Bagi banyak orang, membayar pajak kendaraan sudah cukup memusingkan, apalagi jika harus membayar lebih banyak karena adanya pajak baru yang belum pernah ada sebelumnya.
Apa Saja 7 Pajak yang Harus Dibayar oleh Pemilik Kendaraan di Tahun 2025?
Mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor di luar DKI Jakarta akan diwajibkan membayar 7 komponen pajak yang terdiri dari pajak-pajak lama dan dua jenis pajak baru.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak ini sudah lama ada dan wajib dibayar oleh setiap pemilik kendaraan bermotor setiap tahun. Besaran pajak ini tergantung pada jenis dan tahun pembuatan kendaraan Anda.