Sumber :
- IST
Info Penting! Ada 7 Pajak yang Harus Dibayar Pemilik Kendaraan Mulai 2025, Cek Rincian dan Cara Hitungnya di SIni
Rabu, 25 Desember 2024 - 10:45 WIB
PKB merupakan salah satu pajak terbesar yang harus dibayar, namun kini ada tambahan pajak opsen yang perlu diperhitungkan.
2. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB)
Mulai tahun 2025, selain PKB, pemilik kendaraan juga akan dikenakan opsen pajak yang besarnya 66% dari jumlah PKB yang terutang.
Ini berarti jika PKB Anda Rp1 juta, Anda harus membayar tambahan Rp660 ribu untuk opsen PKB. Ini adalah pajak baru yang diberlakukan pemerintah daerah untuk menambah pendapatan daerah.
3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pajak ini dikenakan ketika kendaraan berpindah tangan, seperti saat melakukan jual beli kendaraan. BBNKB memiliki besaran yang ditentukan oleh daerah masing-masing, dan besarnya bervariasi tergantung pada harga kendaraan.