Sumber :
- IST
Info Penting! Ada 7 Pajak yang Harus Dibayar Pemilik Kendaraan Mulai 2025, Cek Rincian dan Cara Hitungnya di SIni
Rabu, 25 Desember 2024 - 10:45 WIB
Seperti halnya PKB, BBNKB juga dikenakan opsen sebesar 66% dari jumlah BBNKB yang terutang. Misalnya, jika BBNKB Anda sebesar Rp2 juta, opsen BBNKB yang harus dibayar adalah Rp1,32 juta.
5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ adalah sumbangan yang digunakan untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas. Besaran SWDKLLJ biasanya kecil, namun tetap menjadi komponen pajak yang harus dibayar setiap tahunnya.
6. Biaya Administrasi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Biaya ini dikenakan setiap kali Anda memperpanjang STNK kendaraan. Biaya administrasi STNK bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan daerah tempat tinggal Anda.
7. Biaya Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Biaya ini dikenakan untuk pembuatan dan penggantian TNKB, yang biasanya dilakukan setiap lima tahun sekali. Biaya ini juga bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan daerah setempat.