Ilustrasi - Pemprov Jawa Timur bekerjasama dengan Polda Jatim akan membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Juli - 31 Agustus 2024..
Sumber :
  • IST

Info Penting! Ada 7 Pajak yang Harus Dibayar Pemilik Kendaraan Mulai 2025, Cek Rincian dan Cara Hitungnya di SIni

Rabu, 25 Desember 2024 - 10:45 WIB

Total pajak yang harus dibayar untuk kendaraan baru tersebut adalah: 

PKB + Opsen PKB = Rp1.000.000 + Rp660.000 = Rp1.660.000 

BBNKB + Opsen BBNKB = Rp2.000.000 + Rp1.320.000 = Rp3.320.000 

Jadi, total pajak yang harus dibayar untuk kendaraan baru tersebut adalah Rp5.000.000. (nba)

 

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
26:14
03:06
09:42
08:53
13:18
03:07
Viral