- dok. Bank Indonesia
Bank Indonesia Umumkan Jadwal Rapat Dewan Gubernur Bulanan Tahun 2025
Jakarta, tvOnenews.com - Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan untuk tahun 2025.
Pengumuman ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas BI dalam melaksanakan tugas, khususnya dalam proses perumusan dan penetapan bauran kebijakan ekonomi.
"RDG Bulanan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi untuk melakukan evaluasi atas bauran kebijakan yang ditempuh serta untuk menetapkan arah kebijakan ke depan," jelas Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Ramdan menambahkan bahwa pelaksanaan RDG BI mengacu pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Pasal tersebut menyatakan bahwa RDG wajib diselenggarakan minimal sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter.
RDG Bulanan BI dilaksanakan selama dua hari berturut-turut sebagai satu kesatuan.
Hari Pertama: Membahas hasil evaluasi kondisi dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan, sistem pembayaran, serta opsi bauran kebijakan.
Hari Kedua: Membahas rekomendasi dan menetapkan kebijakan di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dalam satu kerangka bauran kebijakan.
Berikut adalah jadwal lengkap Rapat Dewan Gubernur Bulanan BI sepanjang 2025:
Januari (Cakupan Triwulanan): 14-15 Januari 2025
Februari: 18-19 Februari 2025
Maret: 18-19 Maret 2025
April (Cakupan Triwulanan): 22-23 April 2025
Mei: 20-21 Mei 2025
Juni: 17-18 Juni 2025
Juli (Cakupan Triwulanan): 15-16 Juli 2025
Agustus: 19-20 Agustus 2025
September: 16-17 September 2025
Oktober (Cakupan Triwulanan dan Tahunan): 21-22 Oktober 2025
November: 18-19 November 2025
Desember: 16-17 Desember 2025
Melalui pelaksanaan RDG yang terjadwal dan sistematis, BI berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan efektivitas dalam menetapkan kebijakan guna mendukung stabilitas ekonomi dan sistem keuangan di Indonesia. (ant/nsp)