Ilustrasi seorang guru menunjukkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima..
Sumber :
  • ANTARA

Tak Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 1? Pelamar Bisa Daftar di Periode 2, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Rabu, 25 Desember 2024 - 13:39 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 mulai diumumkan pada 24-31 Desember 2024. Peserta PPPK bisa melihat hasil seleksi lewat website https://sscasn.bkn.go.id/.

Nah, ada kabar baik bagi peserta yang tak lulus dalam seleksi PPPK 2024 tahap 1 ini. Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) menyampaikan bahwa pelamar yang gagal di tahap 1 bisa mendaftar di tahap 2.

"Saat ini pemerintah tengah mengakselerasi agar tenaga non-ASN yang sudah masuk dalam database BKN memiliki kesempatan untuk mendaftar pada seleksi PPPK Periode II," tulis unggahan Instagram resmi KemenPan-RB @kemenpanrb, dikutip pada Rabu (25/12/2024).

Namun, tak semua peserta gagal di PPPK tahap 1 bisa mendaftar di tahap 2. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Apa saja?

Kriteria Pelamar PPPK 2024 yang Bisa Daftar di Tahap 2

1. Pegawai non-ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi PPPK tahap 1.

2. Pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN dan dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

3. Pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN yang tidak mendaftar di PPPK tahap 1.

Dokumen Syarat Daftar PPPK 2024 Tahap 2

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto
  • Swafoto/selfie
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Berkas lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar

Cara Daftar PPPK 2024 Tahap 2

  • Buka situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
  • Masuk ke akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password.
  • Isi biodata diri yang diminta.
  • Masukkan informasi pendidikan terakhir dan ijazah.
  • Isikan juga data diri seperti alamat, agama, tinggi badan, dan lain-lain.
  • Pilih jenis seleksi "PPPK".
  • Pilih jenis instansi dan formasi yang dituju.
  • Isi pengalaman bekerja.
  • Klik "Resume" untuk meninjau apakah data-data yang sudah dimasukkan benar.
  • Jika sudah benar, akhiri proses pendaftaran dengan cara klik "Akhiri Proses Pendaftaran".
  • Cetak kartu bukti pendaftaran PPPK 2024 tahap 2.

Batas Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2

Perlu dicatat bagi pelamar yang gagal di PPPK 2024 tahap 1 bahwa pendaftaran PPPK tahap 2 hanya dibuka hingga 31 Desember 2024. Sehingga, pelamar harus kembali menyiapkan dokumen pendaftaran mulai dari sekarang.

Kemudian seleksi administrasi akan dilakukan pada 16 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025. Lebih lengkapnya, berikut jadwal seleksi PPPK tahap 2:

  • 1 - 30 November 2024: Pengumuman seleksi
  • 17 November - 31 Desember 2024: Pendaftaran seleksi
  • 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025: Seleksi administrasi
  • 4 - 18 Februari 2025: Pengumuman hasil seleksi administrasi
  • 19 - 21 Februari 2025: Masa sanggah
  • 20 - 27 Februari 2025: Jawab sanggah
  • 22 - 28 Februari 2025: Pengumuman pasca masa sanggah
  • 1 - 7 Maret 2025: Penarikan data final
  • 24 Maret - 8 April 2025: Penjadwalan seleksi kompetensi
  • 9 - 16 April 2025: Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi
  • 17 April - 16 Mei 2025: Pelaksanaan seleksi kompetensi
  • 22 April - 21 Mei 2025: Pengolahan nilai seleksi kompetensi
  • 22 - 31 Mei 2025: Pengumuman hasil kelulusan
  • 25 April - 17 Mei 2025: Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan
  • 30 April - 22 Mei 2025: Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan
  • 22 - 31 Mei 2025: Pengumuman hasil kelulusan
  • 1 - 30 Juni 2025: Pengisian DRH NI PPPK
  • 1 - 31 Juli 2025: Usul penetapan NI PPPK.
    (nba)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
17:08
03:28
09:00
03:35
03:43
01:37
Viral