- ANTARA
KPK Terima Pelaporan Gratifikasi hingga Rp88,39 Miliar sepanjang 2020-2024, Baru Rp21,03 Miliar yang Ditetapkan Menjadi Milik Negara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 15.516 pelaporan gratifikasi sepanjang periode 2020-2024 dengan nilai pelaporan mencapai Rp88,39 miliar.
Hal itu disampaikan KPK dalam pelaporan capaian kinerja KPK sampai dengan 16 Desember 2024.
Setelah melewati berbagai proses telaah dan analisis, sebanyak 5.815 pelaporan di antaranya telah ditetapkan KPK menjadi milik negara dengan nilai Rp21,03 miliar.
Pimpinan KPK Johanis Tanak saat sesi Konferensi Pers Capaian Kinerja KPK Periode 2019-2024 di Jakarta, Selasa (17/12), merinci data pelaporan dalam 4 tahun terakhir.
“Pada 2020, KPK menerima 1.839 pelaporan gratifikasi. Kemudian meningkat pada 2021 sebesar 2.127 pelaporan dan 3.903 pelaporan pada 2022. Sementara pada 2023 tercatat 3.703 pelaporan dan per 16 Desember 2024 telah mencapai 3.944 pelaporan. Tren peningkatan (penerimaan pelaporan gratifikasi) diproyeksikan akan terus berlanjut hingga akhir tahun 2024,” kata Johanis Tanak, dikutip Rabu (25/12/2024).
Secara rinci, nilai Rp88,39 miliar tersebut mencakup pelaporan pada 2020 senilai Rp25,80 miliar, 2021 senilai Rp8 miliar, 2022 senilai Rp16,7 miliar, 2023 senilai Rp20,84 miliar, dan 2024 (per 16 Desember) senilai Rp17,05 miliar.
Sebagai bentuk akuntabilitas, KPK melakukan analisis atas setiap pelaporan gratifikasi yang diterima.