Ilustrasi - Logo KPK.
Sumber :
  • ANTARA

KPK Terima Pelaporan Gratifikasi hingga Rp88,39 Miliar sepanjang 2020-2024, Baru Rp21,03 Miliar yang Ditetapkan Menjadi Milik Negara

Rabu, 25 Desember 2024 - 17:25 WIB

Pelaporan dapat diajukan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi terkait.

Selain itu, pelaporan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id, atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id .

Objek Gratifikasi Terbanyak pada 2024

Dalam setiap pelaporan gratifikasi, pelapor mencantumkan objek atau jenis barang yang dilaporkan. Berdasarkan pelaporan yang diterima KPK, objek gratifikasi terbanyak pada 2024 (hingga 16 Desember 2024) adalah kategori karangan bunga/hidangan berlaku umum/makanan/minuman kemasan dengan masa berlaku.

Laporan pada kategori tersebut mencapai 1.471 objek dengan nilai menyentuh Rp1,229 miliar.

Dari total tersebut, terdapat satu pelaporan objek gratifikasi terbesar, yakni mencapai Rp162 juta.

Kemudian diikuti jenis uang tunai /voucher/logam mulia/alat tukar lainnya, yang mencapai 1.447 objek senilai Rp13,637 miliar.

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
26:14
03:06
09:42
08:53
13:18
03:07
Viral