Ilustrasi Rokok.
Sumber :
  • ANTARA

Sri Mulyani Tetapkan Harga Jual Eceran Rokok 2025, Ini Daftar Rinciannya

Rabu, 25 Desember 2024 - 20:09 WIB

1. SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5%)

Kelembak Kemenyan (KLM)

1. KLM Golongan I paling rendah Rp950 (tidak naik)

2. KLM Golongan II paling rendah Rp200 (tidak naik)

Tembakau Iris (TIS)

1. TIS tanpa golongan lebih dari Rp275 (tidak naik)

2. TIS tanpa golongan lebih dari Rp180 sampai Rp 275 (tidak naik)

3. TIS tanpa golongan paling rendah Rp55 sampai Rp 180 (tidak naik)

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
26:14
03:06
09:42
08:53
13:18
03:07
Viral