Sumber :
- ANTARA
Sri Mulyani Tetapkan Harga Jual Eceran Rokok 2025, Ini Daftar Rinciannya
Rabu, 25 Desember 2024 - 20:09 WIB
Rokok Daun atau Klobot (KLB)
1. KLB tanpa golongan paling rendah Rp290 (tidak naik)
Cerutu (CRT)
1. CRT tanpa golongan lebih dari Rp198 ribu (tidak naik)
2. CRT tanpa golongan lebih dari Rp55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)
3. CRT tanpa golongan lebih dari Rp22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)
4. CRT tanpa golongan paling rendah Rp459 sampai dengan Rp5.500 (tidak naik)
Selain itu, PMK 97/2024 juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, sebagai berikut:
1. SKM senilai Rp2.375 per batang/gram