Sumber :
- Antara
Prabowo Perketat Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat, Studi Banding Maksimal 3 Orang, Ini Kententuannya
Kamis, 26 Desember 2024 - 13:30 WIB
c. Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para Menteri/Wakil Menteri/Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan:
- Permohonan persetujuan Tim pendamping substansi maupun non-substansi.
- Permohonan persetujuan Menteri Ad lnterim, khusus bagi penugasan PDLN Menteri.
d. Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 minggu setelah kepulangan.
5. Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.
(nba)