Presiden Prabowo Subianto.
Sumber :
  • Antara

Prabowo Perketat Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat, Studi Banding Maksimal 3 Orang, Ini Kententuannya

Kamis, 26 Desember 2024 - 13:30 WIB

c. Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para Menteri/Wakil Menteri/Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan:

  • Permohonan persetujuan Tim pendamping substansi maupun non-substansi.
  • Permohonan persetujuan Menteri Ad lnterim, khusus bagi penugasan PDLN Menteri.

d. Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 minggu setelah kepulangan.

5. Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.

(nba)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:26
08:18
03:53
04:15
02:27
11:25
Viral