- Dok. KKP
KKP Tangkap 240 Kapal Pencuri Ikan di Sepanjang 2024, Umumnya Kapal Berbendera RI: Kerugian Rp3,7 Triliun
Jakarta, tvOnenews.com - Sepanjang tahun 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tercatat telah mengamankan 240 kapal pencuri ikan yang terlibat dalam praktik illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, menjelaskan pihaknya sudah melakukan penangkapan 240 kapal yang melakukan pelanggaran, terdiri dari 30 kapal berbendera asing, juga 210 kapal ikan Indonesia.
“Tujuh kapal ikan dari Malaysia, 17 dari Filipina, 3 dari Vietnam, 1 dari Rusia dan 2 dari Sierra Leone. Kapal-kapal Indonesia juga banyak yang melanggar, bukan hanya kapal asing. Ketika mereka melakukan pelanggaran maka PNPB tidak tercapai. Di sinilah kita melakukan tindakan terhadap kapal-kapal bendera Indonesia,” ujar Pung Nugroho dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (26/12/2024).
Pung Nugroho juga menjelaskan, pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,7 triliun. Untuk memberikan efek jera, KKP menerapkan sanksi pidana dan administratif berupa denda terhadap para pelaku.
"Kami hitung di sini, valuasi kita hitung tercapai ada Rp3,7 triliun kami berhasil mengamankan kerugian negara yang dihasilkan dari pelaku illegal fishing tersebut," jelas Pung Nugroho.
Kerusakan Ekologi Laut
Kapal-kapal dari banyak negara tetangga kerap masuk ke perairan Indonesia untuk mencuri ikan, ditengarai karena telah terjadinya kerusakan ekologis di wilayah laut mereka sendiri. Banyak dari kapal tersebut menggunakan alat tangkap yang merusak, seperti trawl, yang menghancurkan terumbu karang dan merusak habitat ikan.