Info Mudik - Ilustrasi bus damri.
Sumber :
  • ANTARA

Kemenhub Imbau Perusahaan Angkutan Umum Prioritaskan Keselamatan

Jumat, 27 Desember 2024 - 09:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta seluruh perusahaan angkutan umum, khususnya bus pariwisata, untuk memprioritaskan aspek keselamatan selama periode angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

“Wajib bagi PO (perusahaan oto) bus untuk melakukan uji berkala kendaraan, kemudian harus dilakukan pengecekan ulang kondisi kendaraan sebelum digunakan,” ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/12).

Ahmad Yani menegaskan bahwa keselamatan adalah hal yang tidak bisa ditawar, terutama dengan adanya beberapa kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata belakangan ini. Ia merujuk pada insiden di Tol Pandaan-Malang (23/12) dan dua kecelakaan di Tol Cipularang Km 80 dan Km 92 pada dini hari tadi (26/12).

Selain memastikan armada berizin dan laik jalan, perusahaan otobus diminta untuk mematuhi aturan terkait jam kerja pengemudi dan menyediakan pengemudi cadangan. Berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sekitar 80 persen kecelakaan angkutan umum disebabkan oleh kelelahan pengemudi.

Faktor lain yang sering menjadi penyebab kecelakaan meliputi perilaku pengemudi, seperti melampaui batas kecepatan, ceroboh saat berkendara, lalai mengecek kondisi kendaraan, dan melanggar aturan lalu lintas.

Ahmad Yani juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi kendaraan bermotor umum wajib beristirahat setelah berkendara selama empat jam berturut-turut. 

“Pengemudi jangan sampai memaksakan berkendara apabila dalam kondisi lelah atau mengantuk karena hal itu bisa membahayakan,” tegasnya.

Menghadapi musim libur panjang, Ditjen Hubdat bersama para pemangku kepentingan telah mengimbau pelaku usaha di objek wisata untuk menyediakan fasilitas istirahat yang layak bagi pengemudi. Hal ini untuk mendukung keselamatan perjalanan wisatawan selama liburan akhir tahun.

Untuk kendaraan angkutan barang, Kemenhub telah memberlakukan pembatasan waktu operasional selama libur akhir tahun. Selain itu, pengemudi diminta untuk memeriksa rem sebelum perjalanan, khususnya saat melewati jalan menurun.

Kemenhub, bersama para pemangku kepentingan, terus melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada perusahaan otobus, angkutan barang, dan pengemudi. Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan dan memastikan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 berjalan aman dan lancar. (ant/nsp)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:39
03:21
03:08
02:33
01:21
08:05
Viral