- Dok. Kemenkeu
Masyarakat Jangan Panik! Ini Daftar Paket Stimulus Ekonomi di Tengah Kenaikan PPN 1% per 1 Januari 2025, Ada Banyak Insentif Termasuk Bansos Pangan
Jakarta, tvOnenews.com - Menjelang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%, pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif berbagai untuk masyarakat, khususnya bagi kelas menengah dan bawah.
Sebagaimana diketahui, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022, kemudian dari 11 persen ke 12 persen yang mulai efektif berlaku per 1 Januari 2025.
Kenaikan PPN 1% yang dikhawatirkan akan menurunkan daya beli dan memicu inflasi, sejatinya telah diantisipasi oleh pemerintah lewat beberapa strategi.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu telah menekankan bahwa salah satu siasat antisipatif pemerintah adalah dengan memberikan sejumlah insentif.
"Tambahan paket stimulus bantuan pangan, diskon listrik, buruh pabrik tekstil, pakaian, alas kaki, dan furniture tidak bayar pajak penghasilan setahun, pembebasan PPN rumah, dan lain-lain akan menjadi bantalan bagi masyarakat," kata Febrio, dilansir Sabtu (28/12/2024).
Di sisi lain, Kemenko Perekonomian dalam Konferensi Pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi beberapa waktu lalu juga telah merinci mengenai paket stimulus insentif yang akan diterima oleh masyarakat.