Ilustrasi seorang guru menunjukkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima..
Sumber :
  • ANTARA

Honorer Resmi Dihapus Tahun 2025, Simak Tiga Perbedaan Mencolok PPPK dan PPPK Paruh Waktu

Minggu, 29 Desember 2024 - 10:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memutuskan untuk menghapus seluruh tenaga honorer di semua instansi kepemerintahan pada tahun 2025.

Nantinya, peran honorer akan digantikan oleh tenaga outsourcing untuk tugas-tugas tertentu.

Namun, pemerintah menjamin tidak akan serta mera memberhenikan honorer.

Honorer memiliki peluang untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK melalui seleksi.

Meski demikian, pemerintah tidak menjamin seluruh honorer otomatis lolos.

Bagi yang lolos, honorer akan bertugas sebagai PPPK. Tapi bagi yang tidak, pemerintah membuka opsi PPPK paruh waktu yang bisa dimanfaatkan.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
03:16
03:48
03:16
05:46
03:25
Viral