Ilustrasi PNS.
Sumber :
  • Istimewa

Dihapus Tahun 2025, Simak Jadwal dan Syarat Lengkap Honorer untuk Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2: Ada Peringatan Soal Deadline

Minggu, 29 Desember 2024 - 23:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi menghapus tenaga honorer di semua instansi kepemerintahan pada 2025.

Penataan pegawai pemerintah tanpa honorer ditarget selesai pada akhir tahun 2024.

Salah satunya melalui seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024 tahap 2.

Seleksi PPPK 2024 tahap 2 adalah sarana terakhir yang bisa digunakan honorer untuk menjadi PPPK.

Diketahui, proses pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 2 akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Jadwal lengkap seleksi PPPK 2024 tahap 2 tertuang dalam Surat Plt Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

17 November-31 Desember 2024: Pendaftaran seleksi

16 Desember 2024-3 Februari 2025: Seleksi administrasi

4-18 Februari 2025: Pengumuman hasil seleksi administrasi

19-21 Februari 2025: Masa sanggah

20-27 Februari 2025: Jawab sanggah

22-28 Februari 2025: Pengumuman pasca masa sanggah

1-7 Maret 2025: Penarikan data final

24 Maret-8 April 2025: Penjadwalan seleksi kompetensi

9-16 April 2025: Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi

17 April-16 Mei 2025: Pelaksanaan seleksi kompetensi

22 April-21 Mei 2025: Pengolahan nilai seleksi kompetensi

22-31 Mei 2025: Pengumuman hasil kelulusan

25 April-17 Mei 2025: Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan

30 April-22 Mei 2025: Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan

22-31 Mei 2025: Pengumuman hasil kelulusan

1-30 Juni 2025: Pengisian DRH NI PPPK

1-31 Juli 2025: Usul penetapan NI PPPK .

Sedangkan syarat terbaru untuk honorer bisa ikut seleksi PPPK diatur dalam Keputusan Menteri PAN RB nomor 634 tahun 2024 tentang kriteria pelamar pada seleksi PPPK bagi tenaga non ASN (honorer) yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.

Syarat pertama, yakni honorer harus terdata dalam pangkalan data (database) honorer BKN yang 1) tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1, 2) TMS pada seleksi administrasi CPNS, 3) belum melamar pada seleksi ASN.

Kedua, pelamar PPPK tahap 2 yang TMS pada seleksi administrasi PPPK tahap 1 dan CPNS, atau belum melamar pada seleksi ASN, hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Ketiga, hanya bisa melamar pada jabatan pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional dan penata layanan operasional. (vsf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:38
01:46
01:06
08:05
07:07
03:14
Viral