- Dok. Kemenkeu
PPN di Vietnam Turun jadi 8%, Tapi Indonesia Disebut Lebih Pro Rakyat Meski PPN 12%: Ini Alasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Penerapan Pajak Pertambahan Nila atau PPN 12% mulai 1 Januari 2025 sampai saat ini masih menuai perdebatan publik.
Apalagi, tidak sedikit yang membandingkan dengan tarif PPN Vietnam justru akan diturunkan menjadi 8%, dari yang sebelumnya 10%.
Dua negara ASEAN ini memang memiliki pendekatan yang berbeda pungutan perpajakan.
Tetapi yang perlu dipahami mengenai tarif PPN, nyatanya Vietnam secara keseluruhan memungut lebih banyak pajak warganya.
Indonesia menetapkan tarif PPN single rate sebesar 12%, tetapi dengan pengecualian untuk barang dan jasa kebutuhan pokok, seperti bahan makanan, pendidikan, dan kesehatan, yang dibebaskan dari PPN alias 0%.
Sementara, Vietnam bahkan masih menerapkan PPN 5% yang berlaku untuk barang dan jasa esensial seperti air bersih, bahan makanan, pakan ternak, dan perumahan rakyat.
Oleh karena itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa Indonesia lebih pro rakyat jika dibandingkan dengan Vietnam dalam hal pemungutan pajak.