Ilustrasi UMKM Indonesia.
Sumber :
  • Istimewa

Kemenperin Sebut PPN 12 Persen Masih Bisa Diterima Pelaku Industri

Selasa, 31 Desember 2024 - 08:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak terlalu membebani pelaku industri, bahkan dianggap masih dapat diterima. 

Namun, kekhawatiran utama industri justru terletak pada dampak kebijakan relaksasi impor.

"Kenaikan PPN 12 persen itu bisa diterima oleh industri. Kami baca dari hasil penilaian optimisme pelaku usaha industri,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, dalam konferensi pers rilis IKI di Jakarta, Senin.

Menurut Febri, yang menjadi perhatian utama pelaku industri adalah kebijakan relaksasi impor dan pembatasan impor yang dikhawatirkan dapat menyebabkan pasar domestik dibanjiri produk impor murah. 

Kondisi ini dapat menyulitkan produk manufaktur lokal untuk bersaing di pasar dalam negeri.

"Yang lebih ditakutkan industri adalah kebijakan relaksasi impor dan pembatasan impor yang mengakibatkan pasar domestik banjir barang impor murah. Ini lebih ditakutkan oleh industri dibandingkan dengan kenaikan PPN 12 persen,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa meskipun kenaikan PPN 12 persen dapat meningkatkan harga bahan baku dan berdampak pada kenaikan harga jual produk manufaktur, dampaknya terhadap utilisasi industri diperkirakan hanya sekitar 2-3 persen.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
01:51
05:32
01:26
01:13
04:43
Viral