- tvOnenews.com/Nadiyas Utami Pratiwi
Promotor: PPN 12 Persen Tak Berpengaruh Signifikan pada Harga Tiket Konser
Jakarta, tvonenews.com - CEO PT. DEWA19 All Stars Promotor Sugiresky mengatakan PPN 12 persen tidak akan berdampak signifikan pada harga tiket konser pada 2025.
"Apapun keputusan pemerintah ya itu kan mengenai regulasi jadi saya rasa tentunya promotor akan tetap taat dan patuh terhadap aturan pemerintah, tapi perlu digarisbawahi bahwa sebenarnya (kenaikan harga) gak signifikan," kata Sugi, dikutip Selasa (31/12/2024).
Dia menjelaskan, PPN 12 persen yang berlaku 1 Januari 2025, hanya dihitung dari komponen kecil dari harga tiket konser, yakni biaya management system. Sementara pajak daerah yang dikenakan dalam harga tiket tidak ada kenaikan atau tetap 10 persen.
Ia memberi contoh, jika harga tiket Rp1 juta, maka biaya management system akan dikenakan sebesar 5 persen dari harga tiket atau sebesar Rp50 ribu.
Jika dikenakan PPN 12 persen, maka hanya akan diambil dari Rp50 ribu atau hanya sekitar Rp6.000 dari harga management system.
"Jadi PPNnya jangan sampai salah kaprah hitungnya, jadi harusnya tidak signifikan," kata Sugi.
Diketahui, pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut adalah berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.