Sumber :
- ANTARA
Tahun Baru Masuk Kerja? Begini Perhitungan Upah yang Bakal Kamu Terima!
Selasa, 31 Desember 2024 - 11:00 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan tata cara perhitungan upah lembur bagi pegawai yang bekerja pada hari libur nasional, seperti Tahun Baru.
Wajib bagi karyawan yang bekerja di hari libur nasional termasuk Tahun Baru, mendapatkan upah lembur yang merupakan hak dari para pegawai.
Perhitungan ini didasarkan pada waktu kerja yang diterapkan perusahaan, apakah 6 hari kerja per minggu (7 jam/hari) atau 5 hari kerja per minggu (8 jam/hari). Berikut adalah detailnya:
Kategori 1: Perusahaan dengan 6 Hari Kerja (7 Jam per Hari, 40 Jam Seminggu)
Perhitungan Upah Lembur
Jam 1–7: Dibayar 2 kali upah sejam.
Jam 8: Dibayar 3 kali upah sejam.
Jam 9, 10, dan 11: Dibayar 4 kali upah sejam.
Contoh Perhitungan Pertama (Hari Libur Nasional Tidak Jatuh pada Hari Kerja Terpendek)