Ilustrasi Pekerja.
Sumber :
  • ANTARA

Tahun Baru Masuk Kerja? Begini Perhitungan Upah yang Bakal Kamu Terima!

Selasa, 31 Desember 2024 - 11:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan tata cara perhitungan upah lembur bagi pegawai yang bekerja pada hari libur nasional, seperti Tahun Baru

Wajib bagi karyawan yang bekerja di hari libur nasional termasuk Tahun Baru, mendapatkan upah lembur yang merupakan hak dari para pegawai. 

Perhitungan ini didasarkan pada waktu kerja yang diterapkan perusahaan, apakah 6 hari kerja per minggu (7 jam/hari) atau 5 hari kerja per minggu (8 jam/hari). Berikut adalah detailnya:

Kategori 1: Perusahaan dengan 6 Hari Kerja (7 Jam per Hari, 40 Jam Seminggu)

Perhitungan Upah Lembur

  • Jam 1–7: Dibayar 2 kali upah sejam.

  • Jam 8: Dibayar 3 kali upah sejam.

  • Jam 9, 10, dan 11: Dibayar 4 kali upah sejam.

Contoh Perhitungan Pertama (Hari Libur Nasional Tidak Jatuh pada Hari Kerja Terpendek)

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
01:51
05:32
01:26
01:13
04:43
Viral