Ilustrasi Pekerja.
Sumber :
  • ANTARA

Tahun Baru Masuk Kerja? Begini Perhitungan Upah yang Bakal Kamu Terima!

Selasa, 31 Desember 2024 - 11:00 WIB

  • Jam 1–8: Dibayar 2 kali upah sejam.

  • Jam 9: Dibayar 3 kali upah sejam.

  • Jam 10, 11, dan 12: Dibayar 4 kali upah sejam.

Contoh Perhitungan

Z bekerja selama 10 jam dengan upah Rp5.000.000 per bulan:

  1. Upah per jam: 1/173 × Rp5.000.000 = Rp28.901.

  2. 8 jam pertama: 8 × (2 × Rp28.901) = Rp462.416.

  3. Jam ke-9: 1 × (3 × Rp28.901) = Rp86.703.

  4. Jam ke-10: 1 × (4 × Rp28.901) = Rp115.604.
    Total upah lembur: Rp664.723.

Ketentuan Tambahan

Meskipun begitu, ada beberapa ketentuan yang harus ditaati oleh pegawai untuk mendapatkan uang lembur dari perusahaan diantaranya adalah sebagai berikut: 

  1. Dasar Perhitungan Upah Lembur:
    Upah lembur dihitung berdasarkan upah bulanan, dengan rumus:
    1/173 × Upah Bulanan.
    Nilai 173 diperoleh dari perhitungan:

    • 52 minggu × 40 jam kerja/minggu = 2.080 jam/tahun.

    • 2.080 jam dibagi 12 bulan = 173,33 jam/bulan.

  2. Komponen Upah:

    • Jika komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar penghitungan lembur adalah 100% dari upah tersebut.

    • Jika komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, dan upah pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75% dari total upah, maka dasar penghitungan lembur adalah 75% dari total upah.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
06:23
01:32
02:02
18:04
03:28
Viral