- ANTARA
PPN 12 Persen Berlaku Mulai Hari Ini, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023, barang mewah yang kena PPN 12 persen yakni, pesawat jet pribadi, yacht, hingga hunian mewah (rumah, kondominium, apartment, townhouse) dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
Lalu balon udara, pesawat udara, peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, helikopter, kelompok senjata api kecuali untuk keperluan negara, hingga kapal mewah yang bukan untuk angkutan umum. Kenaikan PPN juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang kena PPnBM.
Barang Tidak Kena PPN 12 Persen
1. Barang Bebas PPN alias PPN 0 Persen
Sri Mulyani menyebut barang bebas PPN antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, padi-padian, ikan, udang, hingga rumput laut.
Kemudian, tiket kereta, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis milik pemerintah dan swasta.
Lalu jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit, asuransi hingga reasuransi tetap mendapatkan fasilitas bebas PPN.