Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • ANTARA

PPN 12 Persen Berlaku Mulai Hari Ini, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak

Rabu, 1 Januari 2025 - 09:03 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Kebijakan PPN 12 persen resmi berlaku mulai hari ini, Rabu (1/1/2024). Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah.

Barang mewah yang dimaksud adalah yang masuk obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023.

"Saya ulangi, kenaikan PPN 11 persen ke 12 persen dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewang yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu," kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

Hal yang sama disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia menegaskan, barang yang sebelumnya kena PPN 11 persen maka akan tetap bayar PPN 11 persen, sementara yang sebelumya dibebaskan PPN akan tetap tidak membayar PPN.

"Seluruh barang dan jasa yang selama ini (bayar PPN) 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11 persen. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN nya 0 persen, yaitu tidak sama sekali membayar PPN," terang Sri Mulyani .

Berikut ini daftar barang yang kena dan tidak kena PPN 12 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025:

Barang Kena PPN 12 Persen

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023, barang mewah yang kena PPN 12 persen yakni, pesawat jet pribadi, yacht, hingga hunian mewah (rumah, kondominium, apartment, townhouse) dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

Lalu balon udara, pesawat udara, peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, helikopter, kelompok senjata api kecuali untuk keperluan negara, hingga kapal mewah yang bukan untuk angkutan umum. Kenaikan PPN juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang kena PPnBM.

Barang Tidak Kena PPN 12 Persen

1. Barang Bebas PPN alias PPN 0 Persen

Sri Mulyani menyebut barang bebas PPN antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, padi-padian, ikan, udang, hingga rumput laut.

Kemudian, tiket kereta, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis milik pemerintah dan swasta.

Lalu jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit, asuransi hingga reasuransi tetap mendapatkan fasilitas bebas PPN.

2. Barang dengan PPN Tetap 11 Persen alias Tak Ada Kenaikan

Sri Mulyani menjelaskan tidak akan ada perubahan tarif PPN selain untuk barang-barang mewah. Artinya produk yang selama ini berlaku tarif PPN 11 persen, misalnya sampo dan sabun, tetap berlaku tarif PPN yang sama.

"Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN. Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK," tutupnya. (nba)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:07
01:44
02:39
06:38
04:24
01:41
Viral