Ilustrasi rumah baru..
Sumber :
  • Freepik

Meski Termasuk Mewah, Barang untuk Keperluan Negara dan Bisnis Lolos dari PPN 12 Persen, Begini Aturannya

Rabu, 1 Januari 2025 - 12:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menerapkan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen. Penerapan tarif PPN 12 persen mulai berlaku 1 Januari 2025.

Namun, Prabowo menekankan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.

Sebelum ini, banyak masyarakt mempertanyakan soal rincian dari apa saja barang mewah yang dimaksud.

Sebab, belum ada penjelasan soal soal itu hingga akhir tahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani merincikan barang-barang mewah yang dimaksud itu.

Sri Mulyani memaparkan ada empat kategori yang terkena tarif PPN 12 persen.

Keemparnya adalah rincian barang yang termuat dalam PPnBM.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:34
18:05
07:25
01:44
01:11
02:14
Viral