Sumber :
- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
Sejumlah Barang dan Jasa Dijamin Pemerintah Bebas PPN, Apalagi Sampai PPN 12 Persen, Simak Rinciannya Berdasarkan PMK 131/2024
Rabu, 1 Januari 2025 - 22:01 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi menetapkan penerapan tarif PPN 12 persen mulai berlaku pada Februari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan aturan penerapan PPN 12 persen. Aturan tersebut yakni eraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024.
Aturan tersebut ditaken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku per 1 Januari 2025.
Dalam aturan itu, Sri Mulyani memastikan tarif PPn 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.
Pemerintah memberi jaminan, untuk bahan pokok akan tetap bebas PPN 12 persen.
Khusus untuk bahan-bahan pokok, Pemerintah membebaskan tarif PPN.