Ilustrasi ASN P3K.
Sumber :
  • Istimewa

Informasi Gaji P3K Terbaru dan Panduan Pengisian DRH NI di SSCASN untuk Peserta Lulus PPPK 2024

Kamis, 2 Januari 2025 - 08:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Selamat kepada seluruh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024. Setelah pengumuman, peserta yang lulus wajib segera mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id

DRH NI adalah data lengkap calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi kompetensi.

Proses pengisian DRH berlangsung pada 1-31 Januari 2025, dilanjutkan dengan usulan penetapan NI PPPK pada 1-28 Februari 2025, yang menjadi tahap akhir sebelum resmi diangkat sebagai pegawai pemerintah.

Tahapan Pengisian DRH NI PPPK 2024

  1. Data Perorangan: Mengisi data pribadi, termasuk NIK, nama, tempat lahir, hingga kolom hobi.

  2. Riwayat Pendidikan: Menyertakan data pendidikan formal, kursus, dan akreditasi.

  3. Riwayat Pekerjaan: Mengisi informasi terkait pengalaman kerja, penghargaan, dan prestasi.

  4. Riwayat Keluarga: Menyertakan data pasangan, anak, saudara kandung, dan mertua.

  5. Riwayat Organisasi: Mencantumkan keikutsertaan dalam organisasi (jika ada).

  6. Unggah Dokumen: Memindai dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan.

Peserta harus memastikan kelengkapan dokumen, termasuk pas foto terbaru, ijazah, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat bebas narkoba. Semua dokumen harus dipindai menggunakan scanner, bukan aplikasi ponsel.

Sementara itu, pengumuman hasil seleksi dapat diakses secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id atau situs instansi terkait mulai 24-31 Desember 2024. Peserta yang lolos akan diarahkan untuk mengisi DRH sebagai langkah selanjutnya.

Rincian Gaji PPPK 2024

Gaji PPPK 2024 mengalami kenaikan sebesar 8% berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji berdasarkan golongan:

  • Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500

  • Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500

  • Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100

  • Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600

Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural atau fungsional, serta tunjangan lainnya.

Demikian informasi terkait pengumuman kelulusan, gaji, serta panduan pengisian DRH NI bagi peserta PPPK 2024. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi laman resmi SSCASN atau instansi terkait. (nsp)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:35
09:35
07:07
01:44
03:10
02:39
Viral