- tvonenews/Rika Pangesti
Inilah Kategori dan Tarif Mobil Mewah yang Kena PPN 12% Tahun 2025
Jakarta, tvOnenews.com - Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11% menjadi 12% untuk barang dan jasa kategori mewah, termasuk mobil dan motor tertentu.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk barang yang masuk kategori mewah, bukan barang kebutuhan pokok.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa barang yang sebelumnya terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan dikenakan PPN 12%. Barang dan jasa yang tetap dikenakan PPN 11% atau yang dikecualikan (PPN 0%) tidak terpengaruh oleh perubahan ini.
Berdasarkan PMK Nomor 141/PMK.010/2021, kendaraan yang dikenakan PPnBM dan otomatis dikenakan PPN 12% meliputi:
1. Kendaraan Bermotor Angkutan Orang (Kurang dari 10 Orang)
Kapasitas silinder ≤ 3.000 cc, tarif PPnBM:
15%, 20%, 25%, atau 40%.
Kapasitas silinder > 3.000 cc hingga 4.000 cc, tarif PPnBM:
40%, 50%, 60%, atau 70%.
2. Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Tiga
Kapasitas silinder 250 cc hingga 500 cc, tarif PPnBM: 60%.
Kapasitas silinder > 500 cc, tarif PPnBM: 95%.
3. Kendaraan Khusus dan Trailer
Kendaraan khusus seperti untuk salju, pantai, gunung, atau sejenisnya: PPnBM 60%.
Trailer atau semi-trailer tipe caravan: PPnBM 95%.
Kenaikan ini akan meningkatkan harga kendaraan mewah yang telah dikenakan PPnBM. Sebagai contoh, mobil dengan kapasitas lebih dari 4.000 cc atau motor dengan kapasitas di atas 500 cc akan memiliki harga yang jauh lebih mahal karena tambahan tarif PPN 12%.
Sementara itu untuk barang kebutuhan pokok seperti makanan, sabun, dan sampo tetap dikenakan PPN 11%, sementara barang dan jasa yang mendapatkan pengecualian (PPN 0%) tidak dikenakan pajak sama sekali.
Kenaikan PPN ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani barang-barang kebutuhan masyarakat luas. (nsp)