Ilustrasi - Utang masyarakat Indonesia melalui sistem pembiayaan paylater atau beli sekarang bayar nanti semakin tinggi setiap tahunnya..
Sumber :
  • IST

Siap-Siap, OJK Susun Aturan Baru Paylater, Ini Batas Usia dan Gaji Terkecil yang Bisa Ajukan

Kamis, 2 Januari 2025 - 09:50 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru Paylater untuk perusahaan pembiayaan. Rencananya akan dimasukkan syarat bagi penerima layanan tersebut.

Salah satunya syaratnya terkait batas usia. Penerima yang dibolehkan mengajukan paylater adalah berusia minimal 18 tahun atau telah menikah.

Selain itu juga ada minimal pendapatan, yang diwajibkan memiliki minimal Rp3 juta per bulan.

Perusahaan pembiayaan harus menyampaikan pemberitahuan pada nasabah untuk tetap berhati-hati dalam penggunaan layanan tersebut. Termasuk memberi catatan transaksi debit untuk Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Aturan baru tersebut dibuat untuk menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat. Selain juga mengantisipasi risiko adanya jebakan hutang (debt trap) pengguna PP BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan cukup memadai dan pengembangan serta penguatan industri perusahaan.

Dalam keterangan resmi, syarat tersebut akan berlaku baik bagi nasabah baru dan yang melakukan perpanjangan pembiayaan paling lambat 1 Januari 2027 mendatang.

"OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL," tulis keterangan tersebut.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:23
01:32
02:02
18:04
03:28
08:10
Viral