Sumber :
- Menpan
Serba-serbi PPPK Paruh Waktu, Solusi Buntut Honorer yang Gagal Seleksi PPPK Agar Bebas dari PHK Penghapusan Honorer: Pengertian, Jam Kerja Hingga Perkiraan Gaji dan Tunjangannya
Kamis, 2 Januari 2025 - 11:35 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah telah resmi meniadakan tenaga honorer di seluruh instansi kepemerintahan. Hal itu mulai dari pemerintah daerah hingga pusat.
Penghapusan honorer di instansi pemerintah diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2023.
Walau status honorer dihapus, mereka dijamin pemerintah tidak serta merta diberhentikan.
Pemerintah, memastikan honorer memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK melalui seleksi.
Meski demikian, pemerintah tidak menjamin seluruh honorer otomatis lolos.
Terbukti, pada seleksi yang hasilnya diumumkan mulai 24 Desember 2024, banyak honorer berstatus TMS, alias tidak memenuhi syarat.