Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Sumber :
  • Antara

PKP Gandeng BPKP Siapkan Legalitas Perubahan Proporsi KPR FLPP Tahun 2025

Kamis, 2 Januari 2025 - 14:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mempersiapkan legalitas perubahan proporsi pendanaan Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) pada tahun 2025.

"Kami ingin semakin banyak masyarakat yang mendapatkan akses rumah bersubsidi. Saya telah meninjau sejumlah daerah, perumahan subsidi, dan bertemu langsung dengan konsumen serta bank penyalur FLPP. Program ini terbukti sangat diminati," ujar Menteri PKP, Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, dalam pertemuan di Jakarta, Kamis.

Saat ini, komposisi pendanaan FLPP adalah 75% berasal dari APBN dan 25% dari perbankan. Menteri Ara mengusulkan agar proporsi tersebut diubah menjadi 50:50.

  • Tujuan Perubahan:

    • Mengurangi beban APBN.

    • Meningkatkan jumlah rumah subsidi yang dapat disalurkan melalui KPR FLPP.

    • Diharapkan output penyaluran KPR FLPP meningkat dari 220 ribu unit menjadi lebih dari 300 ribu unit tanpa penambahan alokasi APBN.

Untuk memastikan langkah ini berjalan sesuai aturan, Kementerian PKP menggandeng BPKP untuk menyiapkan regulasi dan formulasi perhitungan yang matang.

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, menyambut positif rencana perubahan proporsi pendanaan ini. Menurutnya, langkah tersebut sangat baik karena dapat meningkatkan kuota subsidi tanpa menambah beban APBN.

Namun, Ateh menekankan perlunya kajian mendalam terkait dampak perubahan proporsi terhadap:

  • Suku bunga.

  • Tenor angsuran di pihak perbankan.

"Namun memang perlu di-review dulu dari perbankannya terkait dampak perubahan bunga dan tenor angsuran dengan adanya perubahan proporsi ini. Kita lihat sama-sama terlebih dulu berdasarkan aturan OJK untuk suku bunga KPR," kata Ateh.

Menteri Ara juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap penyaluran subsidi agar tepat sasaran.

  • Peraturan Kriteria Penerima: Akan disusun lebih rinci untuk menghindari salah sasaran.

  • Sanksi Tegas: Diberikan kepada pihak yang menyalahgunakan subsidi perumahan.

Ara mengungkapkan akan melanjutkan diskusi dengan perwakilan Kementerian Keuangan dan pihak perbankan untuk mempercepat persiapan legalitas perubahan ini.

"Selain itu saya juga ingin peraturan kriteria penerima rumah bersubsidi semakin detail. Hal ini bertujuan untuk menghindari salah sasaran dalam penyaluran subsidi perumahan. Harus dibuat peraturan yang tegas untuk memberikan efek jera kalau penyaluran FLPP/subsidi rumah tidak tepat sasaran," tutupnya. (ant/nsp)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:35
09:35
07:07
01:44
03:10
02:39
Viral