Sumber :
- ANTARA
Bukan Hanya Diskon Listrik 50 Persen, Berikut Daftar Stimulus PPN 12 Persen
Kamis, 2 Januari 2025 - 18:33 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memberikan paket stimulus dampak kenaikan tarif PPN. Diketahui, per 1 Januari 2025 tarif PPN 12 persen mulai diberlakukan.
Januari ini, dijadikan pemerintah sebagai transisi, sementara PPN 12 persen akan secara utuh berlaku pada Februari mendatang.
Adapun, tarif PPN 12 persen baru akan ditujukan pada barang dan jasa mewah.
Kebijakan tersebut mengacu pada amanah UU nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP).
Sesuai undang-ungdang tersebut, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap.
Mulai dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022 lalu.