PPN di Vietnam Turun jadi 8%, Tapi Indonesia Disebut Lebih Pro Rakyat Meski PPN 12%.
Sumber :
  • Dok. Kemenkeu

Kemenkeu Beri Waktu Maksimal Tiga Bulan untuk Pengusaha Sesuaikan Tarif PPN 12 Persen, Jika Tidak...

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu memberikan waktu tiga bulan bagi pengusaha menyesuaikan sistem tarif PPN 12 persen.

Hal tersebut berlaku untuk pengusaha yang telanjur menerapkan tarif PPN 12 persen, berlaku juga untuk yang belum.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan penerapan PPN 12 persen akan berlaku mulai Februari 2025 nanti.

Bulan Januari ini digunakan sebagai masa transisi.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan telah bertemu dengan pelaku usaha dari kalangan ritel, yang mana mereka mengaku membutuhkan waktu untuk mengubah sistem terkait PPN.

"Kami duduk berdiskusi. Kira-kira transisi sekitar tiga bulan bagi para pihak untuk menyesuaikan sistemnya," kata Suryo, Kamis (2/1/2025).

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:23
01:32
02:02
18:04
03:28
08:10
Viral