Sumber :
- Dok. Kemenkeu
Kemenkeu Beri Waktu Maksimal Tiga Bulan untuk Pengusaha Sesuaikan Tarif PPN 12 Persen, Jika Tidak...
Kamis, 2 Januari 2025 - 21:33 WIB
Namun, pihaknya masih menyusun skema teknis pengembalian dana kelebihan pajak PPN 12 persen. Bisa dikembalikan langsung ke wajib pajak bersangkutan atau membetulkan faktur pajak yang dilaporkan. (ant/vsf)