PPN di Vietnam Turun jadi 8%, Tapi Indonesia Disebut Lebih Pro Rakyat Meski PPN 12%.
Sumber :
  • Dok. Kemenkeu

Kemenkeu Beri Waktu Maksimal Tiga Bulan untuk Pengusaha Sesuaikan Tarif PPN 12 Persen, Jika Tidak...

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu memberikan waktu tiga bulan bagi pengusaha menyesuaikan sistem tarif PPN 12 persen.

Hal tersebut berlaku untuk pengusaha yang telanjur menerapkan tarif PPN 12 persen, berlaku juga untuk yang belum.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan penerapan PPN 12 persen akan berlaku mulai Februari 2025 nanti.

Bulan Januari ini digunakan sebagai masa transisi.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan telah bertemu dengan pelaku usaha dari kalangan ritel, yang mana mereka mengaku membutuhkan waktu untuk mengubah sistem terkait PPN.

"Kami duduk berdiskusi. Kira-kira transisi sekitar tiga bulan bagi para pihak untuk menyesuaikan sistemnya," kata Suryo, Kamis (2/1/2025).

Dia berharap output yang dihasilkan oleh pelaku bisnis nantinya menjadi lebih representatif.

Misalnya, dalam faktur yang diterbitkan, terlihat dengan jelas dasar pengenaan pajak, konversinya, tarif yang digunakan, hingga nilai yang dihitung.

Bersamaan dengan itu, Suryo juga akan mengevaluasi sistem DJP, apakah perlu ada perbaikan atau tidak, sehingga proses transisi dapat berjalan lancar.

"Ini yang terus akan kami kalibrasi. Kami juga harus berbicara dengan banyak pihak, karena dalam ekosistem perpajakan bukan hanya kami sendiri sebagai administrator perpajakan. Ada pihak lain, termasuk wajib pajak yang menjadi konsumen PPN," ujar Suryo.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN sebesar 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah pada 31 Desember 2024 atau satu hari sebelum implementasi tarif PPN 12 persen seperti yang diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sementara, sejumlah pengusaha kena pajak (PKP) telanjur menerapkan tarif PPN sebesar 12 persen.

Untuk konsumen yang dikenakan tarif PPN 12 persen pada transaksi bukan barang mewah, DJP memastikan akan mengembalikan dana lebihan tersebut.

Namun, pihaknya masih menyusun skema teknis pengembalian dana kelebihan pajak PPN 12 persen. Bisa dikembalikan langsung ke wajib pajak bersangkutan atau membetulkan faktur pajak yang dilaporkan. (ant/vsf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:35
09:35
07:07
01:44
03:10
02:39
Viral