- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Akibat PPN 12 Persen Hanya Kena Barang Mewah, 3 Komoditas Batal Diberi Insentif: Termasuk MinyakKita
Jakarta, tvOnenews.com - Penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen akhirnya resmi dikenakan hanya untuk baran-barang mewah saja.
Akibatnya, insentif PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk sejumlah komoditas komoditas akhirnya batal juga diberikan.
Setidaknya, ada tiga komoditas yang batal mendapatkan insentif PPN seiring dengan tarif 12 persen yang hanya berlaku untuk barang mewah.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyebutkan bahwa 3 komoditas tersebut adalah tepung terigu, gula untuk industri, dan MinyaKita,
Sebelumnya, Pemerintah berencana menanggung PPN 1 persen untuk tiga komoditas itu jika tarif PPN 12 persen berlaku untuk barang dan jasa umum.
“Insentif sudah mulai jalan, kecuali untuk satu saja, yaitu DTP 1 persen. Karena sekarang semua balik 11 persen. Jadi, MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri itu tidak jadi kami berikan insentif,” kata Yon Arsal saat konferensi pers DJP di Jakarta, Kamis (2/1/2024).
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah pada 31 Desember 2024 lalu.
Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kendati ada perubahan objek pajak yang menjadi sasaran PPN 12 persen, Presiden menyatakan stimulus ekonomi yang telah disiapkan akan tetap berlaku.
Paket stimulus itu menyasar enam aspek, di antaranya rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.
Untuk rumah tangga diberikan bantuan pangan, PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas, dan diskon listrik 50 persen. Diskon listrik ini sudah bisa dinikmati masyarakat.
Untuk pekerja, Pemerintah memperkuat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk UMKM, diberlakukan perpanjangan masa berlaku insentif pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Untuk industri padat karya, diberikan insentif PPh 21 DTP bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga 5 persen, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama 6 bulan.
Untuk mobil listrik dan hibrida, Pemerintah menawarkan insentif PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dengan rincian PPN DTP 10 persen untuk CKD, PPnBM DTP 15 persen untuk CBU dan CKD, serta BM 0 persen untuk CBU. Kemudian, PPnBM DTP 3 persen untuk kendaraan hibrida.
Sedangkan untuk properti, Pemerintah bakal melanjutkan insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar. PPN yang ditanggung maksimal untuk harga Rp2 miliar, dengan rincian diskon 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025. (ant/rpi)