Ilustrasi PNS.
Sumber :
  • Istimewa

Resmi Dihapus Tapi Seleksi PPPK Belum Selesai, Honorer Masih Dapat Gaji pada Tahun 2025: Simak Aturannya, Ada Soal Uang Lembur dan Makan

Jumat, 3 Januari 2025 - 10:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah telah menghapus status tenaga kerja honorer di seluruh instansi kepemerintahan pada awal 2025.

Penghapusan honorer tersebut sebagaimana isi UU Nomor 20 tahun 2023.

Dijelaskan dalam UU tersebut, tenggat waktu penghapusan status honorer pada Desember 2024.

Pemerintah tidak juga serta merta memberhentikan honorer dengan proses PHK alias pemutusan hubungan kerja.

Mereka diberi kesempatan dengan peluang besar untuk lolos dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahun 2024.

Sayangnya, proses seleksi tersebut belum selesai hingga masuk tahun 2025.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:23
01:32
02:02
18:04
03:28
08:10
Viral