Industri Kripto Dorong Penghapusan PPN demi Inklusi dan Inovasi Keuangan di Indonesia.
Sumber :
  • istimewa

Mulai Januari 2025, Transaksi Pembelian Kripto Kena PPN 12 Persen, Naik Jadi Segini

Minggu, 5 Januari 2025 - 09:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pelaku industri aset kripto di Tanah Air berharap tidak dikenai pertambahan PPN 12 persen.

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, sifat kripto serupa dengan transaksi keuangan sehingga dapat dikecualikan dari PPN, sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara lain.

"Dengan dihapusnya PPN, justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto," ujar Oscar, Minggu (5/1/2025).

Hal tersebut disebabkan karena volume trading kripto dapat tumbuh lebih besar dibandingkan dengan kondisi saat ini, seiring berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar.

"Kami percaya bahwa regulasi yang seimbang akan menciptakan ekosistem yang lebih kondusif. Di banyak negara, aset kripto tidak dikenakan PPN karena dianggap sebagai bagian dari transaksi keuangan," katanya.

Oscar mengharapkan Indonesia juga dapat mempertimbangkan kebijakan serupa untuk mendukung pertumbuhan industri aset kripto di tanah air.

Meskipun demikian, pihaknya tetap patuh terhadap regulasi perpajakan terbaru dengan melakukan penyesuaian tarif PPN yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:31
04:18
17:37
02:11
03:38
01:46
Viral