Industri Kripto Dorong Penghapusan PPN demi Inklusi dan Inovasi Keuangan di Indonesia.
Sumber :
  • istimewa

Mulai Januari 2025, Transaksi Pembelian Kripto Kena PPN 12 Persen, Naik Jadi Segini

Minggu, 5 Januari 2025 - 09:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pelaku industri aset kripto di Tanah Air berharap tidak dikenai pertambahan PPN 12 persen.

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, sifat kripto serupa dengan transaksi keuangan sehingga dapat dikecualikan dari PPN, sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara lain.

"Dengan dihapusnya PPN, justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto," ujar Oscar, Minggu (5/1/2025).

Hal tersebut disebabkan karena volume trading kripto dapat tumbuh lebih besar dibandingkan dengan kondisi saat ini, seiring berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar.

"Kami percaya bahwa regulasi yang seimbang akan menciptakan ekosistem yang lebih kondusif. Di banyak negara, aset kripto tidak dikenakan PPN karena dianggap sebagai bagian dari transaksi keuangan," katanya.

Oscar mengharapkan Indonesia juga dapat mempertimbangkan kebijakan serupa untuk mendukung pertumbuhan industri aset kripto di tanah air.

Meskipun demikian, pihaknya tetap patuh terhadap regulasi perpajakan terbaru dengan melakukan penyesuaian tarif PPN yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024, yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto dan barang tertentu lainnya.

Kini, menurut dia, tarif PPN untuk transaksi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang ditetapkan sebesar 0,12 persen dari nilai transaksi. 

Sementara transaksi lainnya, seperti biaya deposit, biaya penarikan rupiah, dan biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11 persen, sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.

Oscar menjelaskan PPN dikenakan atas biaya transaksi, bukan atas jumlah uang yang didepositkan atau ditarik. 

Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat sifatnya yang unik dan berbeda dengan barang atau jasa konvensional.

"Sebagai pelaku industri, kami memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku dengan berkonsultasi secara intensif bersama otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak," katanya.

Penyesuaian tarif PPN tambahnya, adalah langkah penting dalam mendukung transparansi perpajakan di Indonesia sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan transaksi bagi pengguna platform Indodax.

"Dengan demikian, semua biaya sudah otomatis dibayarkan, sehingga penggunaan platform Indodax menjadi lebih simpel dan mudah bagi para member," katanya. (nba)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:09
11:06
02:21
21:38
03:32
02:36
Viral