Ilustrasi - Daftar 7 Pajak Kendaraan Bermotor yang Wajib Dibayar di 2025..
Sumber :
  • Istimewa

Penerimaan Pajak DKI Tembus Rp44,46 Triliun di 2024, BBNKB dan Kendaraan Bermotor Jadi Penyumbang Terbesar

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Realisasi pajak daerah DKI Jakarta tahun 2024 mencatat angka fantastis sebesar Rp44,46 triliun, atau mencapai 98,85 persen dari target Rp44,98 triliun.

Pencapaian ini sekaligus mengungguli realisasi pajak tahun 2023 yang tercatat Rp43,52 triliun, meningkat Rp936 miliar atau 2,15 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi penyumbang terbesar dalam dua tahun terakhir.

“Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan tetap menjadi kontributor terbesar di kedua tahun tersebut, dengan tren peningkatan yang mencerminkan efektivitas pengelolaan dan pengawasan,” ujar Lusiana, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2024).

Keberhasilan ini, menurut Lusiana, tidak lepas dari strategi Bapenda, seperti pemutakhiran data objek pajak, intensifikasi penagihan pajak, serta penguatan sistem digital untuk mempermudah pembayaran.

“Pemprov DKI berharap tren positif ini dapat berlanjut pada tahun 2025, di mana target pajak ditetapkan lebih tinggi, yakni sebesar Rp48 triliun,” tandasnya.

Lima Kontributor Pajak Terbesar 2024:
        1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp9,65 triliun (104,68 persen dari target).
        2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp9,96 triliun (99,62 persen dari target).
        3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp6,64 triliun (106,21 persen dari target).
        4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp6,1 triliun (76,25 persen dari target).
        5. Pajak Rokok: Rp883,98 miliar (98,22 persen dari target).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:43
07:17
10:17
02:35
09:35
07:07
Viral