Sumber :
- dok BPJamsostek
Usia Pensiun Pekerja di RI Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025
Selasa, 7 Januari 2025 - 13:01 WIB
Dalam Pasal 18 PP 45/2015 juga disebutkan, manfaat pensiun yang diterima peserta paling sedikit adalah Rp 300.000 per bulan dan paling banyak Rp 3,6 juta per bulan.
Namun, manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak itu juga disesuaikan setiap tahunnya berdasarkan tingkat inflasi umum di tahun sebelumnya. (nba)