Persidangan Kasus PT Great Eastern General Insurance Indonesia (PT GEGII)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Tak Bayar Asuransi, PT GEGII Kembali Dinyatakan Bersalah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Selasa, 7 Januari 2025 - 22:05 WIB

Fati menambahkan bahwa pembatalan sepihak oleh PT GEGII melanggar hukum. Ia mengingatkan bahwa perusahaan asuransi sering memanfaatkan Pasal 251 KUHD untuk mencari alasan menolak klaim, meski tertanggung telah bertindak dengan itikad baik.

Fati juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera turun tangan. “Kami meminta OJK untuk tidak diam. Audit kepatuhan PT. GEGII terhadap hukum Indonesia harus segera dilakukan,” ujarnya.

Menurut Fati, Mahkamah Konstitusi telah menekankan pentingnya itikad baik dalam perjanjian asuransi dan melindungi posisi tertanggung yang sering kali berada pada posisi lemah.

“Perusahaan asuransi tidak dapat membatalkan perjanjian yang sudah disepakati hanya karena alasan yang ditemukan belakangan,” tutup Fati.

Putusan ini menjadi angin segar bagi tertanggung yang selama ini kerap menghadapi ketidakadilan dalam pengelolaan klaim oleh perusahaan asuransi. (agr/rpi)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:11
01:14
01:09
11:06
02:21
21:38
Viral