Sumber :
- Istimewa
BI: Pengguna QRIS Tidak Akan Dikenakan Pajak 12 Persen
Rabu, 8 Januari 2025 - 07:47 WIB
Barang-barang tersebut masuk dalam kategori pajak dan retribusi daerah sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, sejumlah barang yang dikenakan PPN mencakup tas, pakaian, sepatu, produk otomotif, alat elektronik, pulsa telekomunikasi, perkakas, produk kecantikan, hingga kosmetik. Selain itu, layanan streaming musik dan film seperti Spotify dan Netflix juga akan dikenakan PPN. (ant/nsp)