- Antara
MPR: Penurunan Biaya Haji 2025 Merupakan Warisan Baik dari Kemenag
Sebelumnya, Kemenag dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati bahwa BPIH tahun 1446 Hijriah/2025 lebih rendah dibandingkan tahun 2024. Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Kerja Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (6/1).
Untuk 2025, BPIH disepakati sebesar Rp89,4 juta, sementara calon jemaah haji hanya perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta per orang.
"Berdasarkan besaran BPIH, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 sebesar Rp89.410.258,79," ungkap Ketua Panitia Kerja (Panja), Abdul Wachid, dalam kesimpulan rapat tersebut.
Komposisi biaya tersebut meliputi nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sebesar Rp33.978.508,01 (38 persen dari rata-rata BPIH), dan Bipih sebesar Rp55.431.750,78 (62 persen dari rata-rata BPIH).
Biaya ini dialokasikan untuk penerbangan, akomodasi jemaah di Makkah dan Madinah, serta kebutuhan hidup selama pelaksanaan haji.
Jika dibandingkan dengan 2024, BPIH 2025 turun sebesar Rp4.000.027,21 dari Rp93.410.286 per jemaah di tahun sebelumnya. Sementara itu, Bipih 2025 juga turun sebesar Rp614.420,82 dari angka Rp56.046.171,60 pada 2024. (ant/nsp)