Menkomdigi Meutya Hafid.
Sumber :
  • Istimewa

Kemkomdigi dan BPOM Hapus 35.000 Konten Promosi Produk Ilegal Sejak 2018

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:47 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menghapus lebih dari 35.000 konten promosi produk ilegal yang meliputi makanan, obat-obatan, dan kosmetik sejak tahun 2018.

Dalam siaran pers yang dirilis di Jakarta, Rabu, sebagian besar konten promosi ilegal tersebut diunggah melalui platform media sosial milik Meta, seperti Facebook. Berikut ini adalah rincian data-data yang dihapus secara resmi oleh Kemkomdigi: 

  • Platform Meta: Sebanyak 23.000 konten promosi ilegal telah dihapus.

  • Platform e-commerce: Sebanyak 8.600 konten ilegal juga telah dihapus.

Langkah penghapusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari paparan produk ilegal di dunia maya.

Saat bertemu dengan Kepala BPOM di Kantor Kemkomdigi, Selasa (7/1), Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap konten yang mempromosikan produk ilegal.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Kemkomdigi telah membuat pengawasan terhadap promosi dan peredaran produk ilegal menjadi lebih efektif.

Ia menjelaskan bahwa penjualan makanan, kosmetik, dan obat-obatan melalui platform daring memerlukan pengawasan ketat, mengingat tingginya potensi risiko terhadap masyarakat.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:11
01:14
01:09
11:06
02:21
21:38
Viral