Komplek Jakarta Convention Center (JCC) yang disengkatakan oleh PT Graha Sidang Pratama (GSP) dan PPKGBK..
Sumber :
  • Dok. Istimewa

PT GSP Apresiasi Seruan Majelis Hakim soal Pengelolaan Jakarta Convention Center (JCC), PPKGBK Diminta Hentikan Pengambilan Paksa

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang sengketa pengelolaan Jakarta Convention Center (JCC) sampai saat ini masih terus berjalan.

Majelis hakim yang memimpin sidang gugatan PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) terhadap Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), meminta kedua pihak agar dapat menahan diri.

Hakim Herdiyanto Sutantyo saat memimpin sidang pembacaan gugatan PT GSP kepada PPKGBK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025), menyampaikan supaya semua pihak tidak melakukan tindakan yang saling merugikan hingga persidangan selesai.

Terkait hal tersebut, PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) melalui kuasa hukumnya menyampaikan apresiasi terhadap imbauan Majelis Hakim.

"Kami mendukung dan menyampaikan apresiasi atas himbauan majelis hakim, karena faktanya saat ini masih terjadi sengketa atas klausul perjanjian tahun 1991 yang ditandatangani para pihak. Tindakan pengambilalihan obyek sengketa secara paksa jelas merupakan pelanggaran hukum," tegas Amir Syamsudin selaku kuasa hukum PT GSP melalui keterangan resmi, Rabu (8/1/2025).

Seperti yang menjadi sorotan sejak pekan lalu, akses Jakarta Convention Center (JCC) telah ditutup secara sepihak dan pintu menuju ruang-ruang pertemuan digembok oleh pengurus PPKGBK.

Tindakan penutupan akses dan penggembokan pintu itu dilakukan tanpa disertai surat perintah maupun keputusan pengadilan sebagaimana prosedur terhadap obyek sengketa.

Sebagai investor sekaligus pengelola JCC, PT GSP saat ini tidak bisa menjalankan kontrak-kontrak dan agenda-agenda dengan klien dan mitra bisnisnya.

Padahal, ada cukup banyak kontrak dan agenda yang sudah diteken sebelum perjanjian berakhir pada 21 Oktober 2024 lalu.

"Semua yang dijalankan PT GSP ini adalah kontrak lama, karena banyak klien dan mitra bisnis yang melakukan kegiatan berulang. Makanya  sejak tahun 2022 dan juga Maret 2024 PT GSP sudah memasukkan penawaran perpanjangan kerjasama sebagaimana perjanjian tahun 1991, tetapi tidak ditanggapi PPKGBK. Selama 30 tahun lebih mengelola JCC kami selalu patuh dan tunduk pada ketentuan yang berlaku," ujar Amir.

Kuasa hukum PT GSP itu menegaskan bahwa perjanjian kerja sama BOT tersebut memang berakhir pada 21 Oktober 2024.

Namun, PT GSP telah mengajukan surat permohonan perpanjangan perjanjian Kerjasama tersebut sejak 26 April 2022 untuk 15 tahun lagi sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Perjanjian Kerjasama tersebut.

Akan tetapi, PPKGBK melakukan penolakan dan menyatakan tidak akan memperpajangnya dan akan mengelola sendiri. 

Menurut Amir, alasan PPKGBK tidak memperpanjang kontrak kerja sama dengan PT GSP tidak beralasan hukum.

Selain bertentangan dengan kontrak BOT itu sendiri dan Peraturan Menteri Keuangan tentang BLU, alasan PPKGBK akan mengoptimalisasi aset JCC tersebut dinilai tidak masuk akal.

Sebab, PT GSP telah berhasil melakukan optimalisasi pengelolaan aset dan memberikan setoran kepada kas negara yang cukup besar selama lebih dari 30 tahun terakhir. Hal itu juga telah memberikan efek ekonomi kepada pelaku usaha lainnya. 

Di samping itu, JCC yang berada dalam Blok 14 GBK tersebut juga bertransformasi sebagai MICE Destination di Indonesia, dan menjadi market leader di bidang MICE yang banyak menyelenggarakan event bertaraf nasional dan internasional.

“Jadi penolakan perpanjangan kontrak oleh PPKGBK merupakan bentuk dari pemutusan kerjasama sepihak dan pelanggaran hukum,” tegas Amir.

Dalam gugatan hukum, PT GSP meminta PPKGBK untuk melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja sama dengan syarat-syarat yang disepakati.

Apabila perjanjian tidak diperpanjang, PPKGBK diminta untuk membayar kerugian materil dan immaterial kepada PT GSP sebesar Rp1,6 triliun.

“Nilai ini mencakup kerugian yang timbul akibat berakhirnya perjanjian secara sepihak dan potensi kehilangan pendapatan dari kontrak-kontrak yang telah berjalan hingga 2025," ungkap Amir.

Amir menegaskan bahwa PT GSP telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan kontrak kerja sama BOT selama lebih dari tiga dekade.

Oleh karena itu, tindakan PPKGBK untuk mengakhiri pengelolaan secara sepihak tanpa memberikan ruang negosiasi atau perpanjangan dinilai tidak adil.

Selain itu, tindakan PPKGBK juga merugikan serta tidak sesuai dengan maksud dan tujuan awal dari kontrak BOT 1991.

Amir menyatakan, keputusan Majelis Hakim dalam perkara ini akan menjadi langkah penting dalam menegakkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, terutama dalam konteks kerja sama pengelolaan aset negara.

"Kami berharap Majelis Hakim memutuskan perkara ini secara adil dan menerima gugatan PT GSP untuk seluruhnya. Kami yakin bahwa bukti-bukti yang telah kami sampaikan secara jelas menunjukkan adanya tindakan yang melanggar hukum oleh pihak PPKGBK," ujar Amir. (rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:32
03:07
02:33
04:17
02:13
02:43
Viral