- Antara
Menperin Ancam Cabut Izin Edar Produk Apple di Indonesia Jika Tak Patuh Aturan Investasi
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang ancam beri sanksi pencabutan izin edar produk Apple di Indonesia jika tetap ngotot untuk tidak memenuhi komitmen investasi yang diberikan pemerintah.
Menurut Agus, aturan sanksi tertuang di Pasal 59 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Dalam beleid tersebut ada tiga sanksi yang bisa diberikan kepada pelaku industri, yakni kewajiban penambahan modal disetor untuk kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembekuan sertifikat TKDN, dan pencabutan sertifikat TKDN.
"Sesungguhnya sanksi itu bisa kami terapkan dalam kasus Apple ini. Sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN," ujar Agus di kantornya, dikutip Kamis (9/1/2025).
Apabila sertifikasi TKDN dicabut, maka semua produk Apple yang berkaitan seperti iPhone hingga iPad tak bisa dijual di dalam negeri. Namun, Agus mengatakan belum mau melakukan hal tersebut dan lebih memilih diskusi mencari jalan terbaik.
"Sebetulnya kami sudah bisa meng-apply sanksi tersebut kepada Apple tapi kami tidak pernah lakukan. Kadang-kadang kami dianggap terlalu fleksibel, tapi enggak apa-apa intinya kami memberikan ruang," ujarnya.
Agus menyebut, masih akan menunggu komitmen investasi Apple sampai sesuai dengan yang diharapkan pemerintah, terutama mengenai besaran nilai yang ideal. Ia berharap Apple segera memberikan penawaran baru agar sanksi tak perlu diberikan.